Kotabaru (Kemenag KTB) – Dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru, khusus Seksi Pendidikan Islam (Penmad) menggelar rapat koordinasi secara online / daring via aplikasi zoom, Senin (06/07/20).
Diarahannya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Bahrinnudin, S.Ag meminta kepada seluruh kepala madrasah untuk memaksimalkan anggaran pendidikan khususnya pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini dana BOS yang diterima mengalami penurunan karena adanya pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) sehingga madrasah untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia,” pintanya.
Ia menambahkan meskipun dana BOS kali ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya namun kepala madrasah dapat memaksimalkan anggaran BOS yang diterima serta disesuaikan dengan kondisi di masa new normal, tapi tetap mengacu dan sesuai dengan juknis dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.
“Agar Kepala Madrasah sebagai penanggungjawab di lembaga madrasah agar senantiasa menjalin komunikasi bila mana ada yang dianggap kurang dipahami tentang penyaluran dana BOS,” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan pembelajaran awal tahun 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah sepakat dengan Kemenag Kotabaru untuk memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) yang seyogyanya masuk pada tanggal 13 Juli maka di tengah pandemi covid-19 diundur menjadi tanggal 13 Agustus mendatang.
“Kesepakatan ini sebagai tindak lanjut untuk mencegah dari penularan covid-19 serta sesuai dengan SKB empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” jelasnya.
Sementara salah seorang staf pelaksana Penmad Hairani Jamil dalam rakor tersebut menjelaskan pengajuan dana BOS menyampaikan penjelasan terkait teknik pelaporan dan pengajuan disertai dengan item-item yang dapat dibiayai oleh dana BOS.
Ia juga menerangkan terkait dengan simpatika serta TPG dan GBPNS dan bentuk lainnya. “Laporan keadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam bentuk laporan bulanan yang harus disampaikan tepat waktu ke seksi Penmad serta mengenai PIP dan akreditasi madrasah,” pungkasnya.Penulis : Aan
Foto : Pendmad
Discussion about this post