Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM menegaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan harus mempunyai dan menjalankan semua Standar Operasional prosedur (SOP) pelayanan KUA dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat.
“Tiap Kepala KUA wajib membuat SOP untuk mengoptialkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat melakukan monitoring kinerja penerapan new normal, Selasa (14/07/20) di KUA Kelumpang Utara, Pudi.
Menurutnya SOP merupakan dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. “Jadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala KUA telah berpedoman dengan SOP yang telah dibuat di masing-masing KUA,” ucapnya.
Ia menambahkan dengan SOP maka segala aktivitas kegiatan atau pelayanan KUA berjalan sesuai dengan standard yang diharapkan. Dan SOP diperlukan untuk menghasilkan kinerja yang berkualitas, teknis yang konsisten dan mempertahankan kualitas kontrol serta menjaga proses kegiatan atau layanan tetap berjalan. “Melalui SOP maka kinerja Kepala KUA dapat diukur apakah masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan,” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang pimpinan, khususnya Kepala KUA sangat diperlukan karena melalui SOP dapat diukur kinerja yang dilakukan seorang pimpinan maupun stafnya sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.
“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Kepala KUA Kecamatan tidak membuat SOP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik SOP yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, SOP dalam melaksanakan kegiatan maupun SOP pelaporan,” jelasnya.
Ditambahkannya, KUA merupakan tolak ukur layanan Kemenag yang paling terdepan dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, karena itu ia meminta kepada Kepala KUA untuk meningkatkan layanan KUA serta kualitas kinerjanya di mata masyarakat .
“Kepala KUA harus melaksanakan SOP dengan benar dan memastikan layanan KUA sesuai aturan pencatatan pernikahan,” pungkasnya.
Sementara Kepala KUA Kelumpang Utara H.Norkhalis, S.Ag mengatakan selama bertugas sebagai Kepala KUA penerapan SOP sudah dilaksanakan dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat bekerja maksimal dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta sesuai SOP yang telah dibuat dan disepakati bersama.
“Salah satu manfaat kita bekerja berdasarkan SOP adalah dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan suatu prosedur kerja serta membantu dalam melakukan evaluasi terhadap setiap proses dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN,” terangnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post