Kotabaru (Kemenag KTB) – “Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan harus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah pada tatanan normal baru (New Normal),” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM saat melakukan monitoring KUA pada pelaksanaan New Normal, Selasa (14/07/20) di KUA Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.
Menurut Ka.Kankemenag di tengah pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang masih merebak diseluruh negeri, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terutama Kabupaten Kotabaru, maka dalam menata pelaksanaan pelayanan pernikahan masyarakat, Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam telah menuangkan aturan terkait dengan pelaksanaan pelayanan pernikahan di masa new normal.
“Aturan yang tertuang pada SE Dirjen Bimas Islam bernomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid harus benar-benar dipedomi,” ujarnya.
Menurutnya aturan tersebut sudah jelas untuk setiap KUA dapat melayani pelayanan pernikahan baik di Kantor KUA maupun di luar Kantor KUA, namun tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Salah satu aturan yang mengikat adalah prosesi akad nikah di luar Kantor KUA harus dihadiri 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang, untuk KUA sendiri hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang termasuk catin,” ucapnya.
Ia berharap Kepala KUA dapat menjalankan dan melaksanakan pelayanan nikah pada new normal dan turutserta secara langsung mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah virus corona dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat pelayanan pernikahan.
“Dalam menjalankan prosesi pelayanan ijab qabul, Kepala KUA tetap berpedoman pada peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan,” pungkasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan kedatangannya ke KUA Kelumpang Tengah tersebut untuk melihat secara langsung kondisi geografis tiap kantor KUA karena wilayah Kabupaten Kotabaru yang sangat luas yang terbentang dari daratan dan lautan, sehingga cakupan wilayah KUA sangat besar dan berisiko sangat tinggi selama melaksanakan tugasnya dalam pelayanan pernikahan.
“Khusus KUA Kelumpang tengah kondisi medan dan jalannya yang melewati perjalanan darat dan laut, saya sendiri di jalan mengalami hambatan karena mobil sempat amblas di puncak gunung gumpa untung ada masyarakat yang membantu hingga bisa melanjutkan perjalanan menuju KUA tersebut,” jelasnya.
Kedepannya Ka.Kankemenag akan mengusulkan untuk wilayah KUA yang mempunyai medan jalan yang sangat sulit dijangkau untuk diberikan pengadaan sepeda motor yang sesuai dengan kondisi jalan tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan Kepala KUA dapat menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat dengan baik dan lancar.
“Kita akan buat usulan ke Kanwil Kemenag Prov.Kalsel agar dapat diberikan pengadaan alat transportasi yang sesuai dengan kondisi geografis di Kabupaten Kotabaru, salahn satu pengadaan sepeda motor,” tukasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post