Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S.Ag meminta kepada seluruh satuan madrasah mulai tingkat Raudhatul Atfhal sampai Madrasah Aliyah untuk proses pembelajaran awal tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kondisi ini karena Kabupaten Kotabaru masih masuk pada zona orange pandemi covid-19 yang tidak mewajibkan pelaksanaan proses belajar secara tatap muka”, Pintanya, Rabu (22/07/20) di ruang kerjanya.
Menurut Bahrinnudin berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama , Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur bahwa pelaksanaan proses belajar di masa pandemi covid-19 dilaksanakan secara daring/Online atau sistem PJJ.
“Kalau menurut SKB yang ditandangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri hanya sekolah atau madrasah yang tidak terdampak covid-19 atau wilayah zona hijau yang boleh melaksanakan proses belajar secara tatap muka,” ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan informasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memetakan sebaran wilayah per zona yang telah terpapar virus corona, untuk Kabupaten Kotabaru menurut TGTPP Prov.Kalsel masuk zona orange yang diartikan kondisi masih ada yang perkembangan covid-19 dalam kondisi sebaran yang sedang saja, walaupun Kotabaru masuk zona orange tetapi pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring atau Belajar Di Rumah (BDR).
“Karena yang dibenarkan untuk pelaksanaan proses belajar secara tatap muka hanya pada wilayah zona hijau, maka kita masuk wilayah orange berdasarkan SKB 4 Menteri sistem pembejaran dilakukan dengan tidak tatap muka atau PJJ,” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan dengan kondisi perkembangan corona yang masih tinggi maka pelaksanaan proses belajar untuk RA dan madrasah dilaksanakan secara PJJ dengan tetap mengacu pada SKB 4 Menteri dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang panduan kurikulum darurat pada madrasah. “Madrasah jangan memaksakan untuk melaksanakan kegiatan proses belajar secara tatap muka di masa corona ini karena akibatnya akan besar terdampak jika tidak mengikuti anjuran TGTPP Covid-19,” jelasnya
Ia berharap semua madrasah dapat mengikuti dan menjalankan kebijakan yang telah dituangkan dalam menghadapi masa pandemi covid-19, karena wilayah kita Kabupaten Kotabaru masih rawan akan penyebaran dan penularan virus corona untuk masih melakukan proses belajarnya secara Online/PJJ.
“ Maka kreativitas madrasah dalam membentuk sistem pembelajaran di masa covid ini sangat diharapkan tercipta adanya terobosan baru, sehingga para siswa tidak merasa jenuh belajar tanpa tatap muka”, ungkapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post