Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan, meminta u kepada masyarakat Saijaan yang akan melaksanakan shalat Idul Adha agar mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Idul Adha ditengah pandemi Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 sebelum berangkat menuju masjid ataupun lapangan agar melaksanakan anjuran pemerintah dengan memperhatikan protokol kesehatan,” pintanya, Rabu (22/07/20) di ruang kerjanya.
Menurutnya walaupun masih dalam pandemi Covid-19, namun pelaksanaan salat Idul Adha tetap dilaksanakan, hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Agar pelaksanaan salat Idul Adha berjalan dengan baik dan lancar, maka jamaah shalat Idul Adha dapat menjaga dirinya dan jamaah lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan menghindari penularan covid-19,” ujarnya.
Sementara Kepala Kankemenag Kotabaru Said Muhdari mengatakan shalat Idul Adha yang dilaksanakan pada masa pandemi ini boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan, tetapi Panitia shalat Idul Adha harus mematuhi dan menaati aturan protokol kesehatan seperti pada pelaksanaan shalat Jum’at yaitu, menyediakan tempat cuci tangan, jamaah membawa sajadah masing-masing, memakai masker serta adanya jarak aman dari masing-masing jamaah dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
“Intinya pada pelaksanaan shalat Idul Adha nanti imam yang memimpin salat dalam menyampaikan khutbah serta bacaan ayatnya menggunakan surah pendek saja namun tetap khusu dalam menjalankan salatnya,” katanya.
Selanjutnya ia meminta kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Kotabaru agar dapat mensosialisasikan tentang aturan yang telah dikeluarkan Menag sebagai pedoman pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.
“Ikuti anjuran Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan, bagi para orang tua yang berusia lanjut yang rentan terhadap penularan Covid-19 serta anak-anak agar tidak ikut serta shalat Idul Adha lebih baik di rumah saja”, pungkasnya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post