Kotabaru (Kemenag Kotabaru) – Sebagai upaya untuk terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum tentang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren jenjang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas), Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).
Kepala Seksi Pakis Kemenag Kotabaru selaku ketua tim supervisi Monev BOS pada satuan pendidikan keagamaan Pontren Drs.H.Syahruji dalam keterangannya mengatakan pada semester pertama ini pihaknya fokus pada pembinaan dalam pembuatan laporan pertangunggungjawaban serta pengadminstrasian keuangan yang dilakukan penerima BOS bagi Pontren.
“Bantuan BOS bagi pontren ini sebagai konsistensi Pemerintah dalam pengembangan pendidikan keagamaan khususnya pada Pondok Pesantren,” katanya, saat melaksanakan monev BOS pada Pondok Pesantren, Kamis (23/07/20) di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru.
Menurutnya anggaran BOS yang diterima Pondok Pesantren terlebih dahulu dilakukan proses pengusulan pencairan dana, penyaluran hingga laporan realisasi penggunaan dana BOS berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Kementerian Keuangan. “Dana BOS penting dan sangat berpengaruh dalam menunjang operasional pada pondok pesantren (Pontren) khususnya yang memiliki jenjang pendidikan wajar dikdas,” ujarnya.
dikesempatan tersebut ia menghimbau agar seluruh pengurus pontren dapat mendayagunakan lahan untuk kegiatan berwirausaha dan bekerjasama dengan pihak-pihak luar seperti pelaku usaha maupun lembaga pendidikan pelatihan kerja. “Dengan terciptanya kerjasama tersebut menompang ekonomi dan keuangan ponpes itu sendiri,” ucapnya.
Sementara Kepala Kemenag Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM berharap agar penggunaan dan pengelolaan anggaran BOS tidak lepas dari juklak yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, untuk menghindari salah langkah dalam mengelola data tersebut.
“Gunakan dana BOS yang mengacu pada petunjuk teknis pencairan dana BOS dan pengelolaan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan admintrasi keuangan dan akuntansi,” pintanya.
Sebelumnya salah seorang tim supervisi monev BOS H.Kursani menerangkan untuk santri tingkat Ula menerima BOS pertahunnya sebesar Rp. 800.000, dan tingkat Wustho senilai 1.000.000,- pertahunnya. “Untuk program wajar diknas ada sebanyak 6 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru menerima dana BOS salah satunya pontren Raudhatul Jannah,” ungkapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post