Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM meminta jajarannya untuk mempedomi dan melaksanakan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 128 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kotabaru.
“Pedomi aturan yang dikeluarkan Pemerintah daerah sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” Pintanya. Senin (10/08/20) di ruang kerjanya.
Menurut H.Uday, Pemkab Kotabaru telah mengambil langkah proaktif dalam menyingkapi perkembangan penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih belum berakhir dan meningkatnya paparan angka yang positif menular covid-19 dan adanya sudah korban kematian akibat yang ditimbulkan oleh virus tersebut.
“Agar tidak semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh penularan covid-19, maka kebijakan pemerintah daerah ini harus kita dukung dan kita taati bersama,” Ujarnya.
Ia menambahkan dampak virus corona tidak hanya bagi kesehatan namun juga berdampak bagi ekonomo, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Maka diperlukan percepatan penanganan covid-19 serta perbaikan perekonomian.
“Pengetatan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memutus mata covid-19”, Tambahnya.
Ia menjelaskan peraturan Bupati Kotabaru dalam pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru untuk membatasi kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya untuk mencegah penyebaran pandemik global wabah covid-19. “Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka percepatan penanganan virus corona di Bumi Saijaan,” Jelasnya.
Said Muhdari berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini. “Mari kita bersatu untuk membantu seluruh tim gugus tugas, untuk ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol covid-19 ,” Ajaknya.
Berikut isi tujuan dari kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru meliputi, (1) Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran covid-19 (2) Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19.
Selanjutnya, (3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran covid-19.
Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbup ini yaitu pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post