Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di jajaran Kemenag Kotabaru untuk selalu menerapkan dan mematuhi semua protokol kesehatan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
“Sanksi hukuman disiplin akan diberlakukan jika kita melanggar penerapan protokol kesehatan covid-19,” ingatnya, Selasa (11/08/20) di ruang kerjanya.
Menurutnya pemberlakukan sanksi hukuman disiplin tersebut merupakan imbas dari terbitnya Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, kebijakan presiden Joko Widodo ini memuat peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Inpres ini sebagai langkah hukum setiap daerah dalam upaya meningkatkan dan memperkuat efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Ka.Kankemenag mengatakan, Inpres tersebut merupakan aturan yang mengikat seluruh warga negara untuk bertindak disiplin dalam menghadapai pandemi Covid-19 di masa new normal dengan tetap menerapkan protokol perlindungan kesehatan individu dan masyarakat.
“Sebagai ASN kita menjadi garda terdepan dalam memberikan tauladan kepada masyarakat tentang perlindungan kesehatan selama menghadapi wabah Corona,” tambahnya.
Lebih lanjutnya dikatakannya, Inpres yang mulai berlaku sejak 04 Agustus kemarin mewajibkan untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tegas diberikan mulai dari teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda adminstratif hingga penutupan sementara tempat usaha jika melanggar protap kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Ditambahkannya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pencegahan terhadap penularan virus Corona masih menganggap enteng, hal ini terlihat jelas masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas tanpa memakai masker dan tidak menjaga jagak aman (Distancing Pyhsical).
“Mari kita budayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta hadapi covid-19 dengan disiplin dalam menerapkan protokl kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ajaknya. Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post