Kotabaru (Kemenag KTB) – Kabar gembira bagi masyarakat Bumi Saijaan yang ingin berpergian ke luar negeri, tidak akan repot lagi bolak balik ke Kantor Imigrasi Klas II, hal ini tidak terlepas dari program Eazy yang telah dimiliki oleh Kantor Imigrasi Klas II Tanah Bumbu.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dra.Hj.Siti Fatimah, MM mengatakan dengan adanya program pelayanan Eazy dari Kantor Imigrasi Klas II Tanah Bumbu, memberikan kemudahan khususnya bagi masyarakat Kotabaru jika ingin membuat paspor, karena tidak perlu lagi bolak-balik dan mengeluarkan biaya yang tidak kecil
“Program Eazy Passport mempermudah layanan pembuatan paspor,” katanya, saat pelaksanaan pembuatan paspor program Eazy Passport, Selasa (11/08/20) di aula KanKemenag Kotabaru.
Menurutnya Eazy Passport merupakan layanan pembuatan paspor baru secara kolektif, dimana petugas imigrasi akan mendatangi secara langsung ke lokasi tanpa harus ke Kantor Imgrasi. ”Eazy Passport merupakan program nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham,” ujarnya.
Ia menambahkan pengajuan pembuatan paspor secara kolektif ini minimal pengajuan 50 orang serta masyarakat membawa kelengkapan syarat adminstrasi untuk pembuatan paspor, maka pihak Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi Klas II Batulicin akan menentukan jadwal pembuatan paspor yang diajukan dan akan mendatangi pada lokasi yang sudah ditentukan.
“Ketika paspor sudah jadi pun pemohon bisa mengambil sendiri atau diantarkan oleh pihak Imigrasi ke alamat pemohon,” tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan sangat mengapresiasi atas terobosan terbaru pelayanan Kantor Imigrasi Klas II Batulicin yang mana ini sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berkeinginan membuat paspor, terlebih warga saijaan yang tidak sedikit mengeluarkan biaya untuk melakukan pengajuan paspor jika mendatangi kantor Imigrasi yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi,” pungkasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post