Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari mengingatkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Kotabaru untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (New Normal) di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19).
“Kepala KUA yang akan memimpin prosesi pernikahan, agar terus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” pintanya, saat menghadiri acara walimah perkawinan, Rabu (12/08/20).
Menurutnya mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah corona serta melindungi pegawai KUA sampai masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan.
“Baik pegawai KUA maupun masyarakat yang melangsungkan prosesi ijab kabul diwajibkan mengikuti aturan covid-19,” ucapnya.
Ia menambahkan dibukanya kembali pelayanan pelaksanaan akad nikah di luar KUA merupakan kebijakan Menteri Agama (Menag) RI melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang bernomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman dari Covid-19.
“Disalah satu butir kebijakan tersebut Kepala KUA/Penghulu dapat menolak pelayanan nikah yang disertai alasan tertulis apabila tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Selanjutnya ia berharap kepada masyarakat, khususnya pada setiap calon pengantin yang memerlukan pelayanan KUA seperti proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah hingga ke pelaksanaan akad nikah, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi ataupun menghindari kontak fisik, karena ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan covid-19.
“Untuk itu masyarakat dapat memakluminya atas segala kebijakan dari pemerintah dalam rangka memutus mata rantai wabah corona ini,” pungkasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post