Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari menegaskan setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan seperti Madrasah Diniyah (MD), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Pondok Pesantren (Pontren) baik yang sudah berdiri maupun baru berdiri diharuskan mengusulkan izin operasional lembaga.
“Terlebih bagi lembaga yang baru berdiri atau mengusulkan izin operasionalnya maka kelengkapan berkas adminstrasi disajikan secara terperinci dan terupdate,” tegasnya saat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan ijin operasional Pontren Raudhatul Tholibin Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur, Selasa (29/09/20).
Menurutnya pengajuan izin operasional bagi lembaga agama dan keagamaan untuk mewujudkan suatu lembaga mendapatkan kepastian hukum sehingga lembaga yang mempunyai izin operasional jika mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah mapun swasta sudah mempunyai yuridis hukum yang jelas.
“Izin operasional lembaga keagamaan diatur pada dikeputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren,” ujarnya.
Sementara salah seorang petugas tim verifikasi dan validasi Kemenag Kotabaru Abdul Fitri dalam keterangannya mengatakan setiap lembaga keagamaan seperti Pondok Pesantren yang ingin mengajukan izin operasionalnya maka semua persyaratan administrasi harus dilengkapi dan akan diperiksa semua dokumen administrasi oleh tim verifikasi dan validasi serta tim akan melakukan verifikasi faktual ke lembaga yang mengusulkan.
“Setiap lembaga yang mengajukan izin operasionalnya dapat diberikan ijin operasional jika melakukan aktivitas kegiatan keagamaan kurang lebih sudah berlangsung 2 tahun serta administrasi kelengkapan berkas dianggap lengkap,” terangnya.
Sebelumnya pengasuh pondok pesantren Raudhatul Tholibin KH.Muhammad Zamjuri mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim verifikasi dan validasi, saat ini pondok yang diasuhnya ini sudah berjalan hampir 2 tahun serta sudah mengasuh anak-anak santri dan santriwati yang belajar ilmu agama di pondok ini.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan tim verifikasi dan validasi ini semua kelengkapan adminstrasi dapat disetujui dan mendapatkan izin operasional,” harapnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post