Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari melantik dan mengambil Sumpah/ Janji 3 orang Pejabat Striktural dan Fungsional Tertentu di lingkungan Kemenag Kotabaru, Rabu (30/12/20) di Aula Kemenag Kotabaru.
Dalam arahannya Kepala Kemenag Kotabaru H.Said Muhdari meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan mampu memimpin dengan integritas yang tinggi sehingga menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.” Bekerjalah dengan motivasi tinggi dan bimbing para stafnya dengan berinovasi”, Pintanya.
Menurutnya pelantikan yang baru dilaksanakan ini sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan”, Ujarnya.
Selain itu untuk Kepala Madrasah juga telah dituangkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah (Kamad). Dimana pada PMA tersebut mengatur salah satunya pengangkatan dan pemberhentian Kamad. “ Masa Tugas Kamad pada madrasah paling lama 4 tahun dan akan diperpanjangan satu tahun jika masih diperlukan atau di madrasah perintis”, Pungkasnya.
Adapun jabatan yang dilantik yaitu :
1. H.Ahmad Ismail Fahni sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agana dan Keagamaan Islam
2. Muhammad Yamin sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotabaru
3. H. Adi Rosadi sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri I (MTsN) I Kotabaru.(Rep/Ft:Aan)
Discussion about this post