Kotabaru (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Drs.H.Said Muhdari, MM menegaskan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan target kerja yang disusun dan diolah setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu satu tahun.
“Setiap ASN wajib menyusun SKP sebagai perjanjian kerja selama satu tahun,” tegasnya, Selasa (12/01/21) di ruang kerjanya.
Menurutnya dasar hukum untuk pembuatan SKP tercantum pada tiga Peraturan Pemerintah, Yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai sera Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
“ SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target kerja yang harus dicapai dalam kurun satu tahun penilaian yang bersifat faktual dan dapat diukur tingkat keberhasilan pencapaiannya oleh ASN,” ucapnya.
Selain itu katanya, SKP bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. “ SKP ASN dapat dijadikan dasar pimpinan dalam mempertimbangkan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji atau tunjangan prestasi kerja, promosi atau kompensasi lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan penilaian SKP ditekankan pada pengukuran tingkat capaian hasil kerja yang disusun dan direncanakan serta disepakati antara pimpinan atau pejabat penilai dengan ASN yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. “Penilaian prestasi kerja ASN diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja yang profesional untuk mencapai hasil kerja yang telah disepakati dan tertuang dalam lembar SKP,” tambahnya.
Sementara Analis Pengembangan SDM Aparatur Kemenag Kotabaru, Winarti, SE,MM dalam keterangannya menjelaskan salah satu unsur pokok SKP yaitu unsur perilaku kerja sangat mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi dengan relevan dan secara signifikan berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dalam setiap individu ASN. “Perilaku kerja ASN yang termuat di SKP yaitu Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama serta Kepemimpinan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan semua ASN lingkup Kemenag Kotabaru sudah dapat mengumpulkan SKP nya dan segera membuat sasaran kinerja pada tahun. “SKP dan Sasaran Kerja paling lambat diterima akhir bulan Januari, jadi bagi ASN jangan sampai tidak membuat dan mengajukan sasaran kinerja kepada atasannya masing-masing,” tegasnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post