Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian (Kan.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M.Si mengikuti Webinar Sosialisasi Regulasi di Lingkungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting. Senin (25/01/2021).
Fahni mengatakan, Undang-Undang Pesantren telah di tetapkan pada September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
“Perpres terkait UU pesantren ini diantaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan juga jenjang pendidikannya meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.” ujarnya
Acuan dasar tentang sosialisasi tersebut berdasarkan pada UU pesantren yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly serta akan dibukanya kembali Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Keynote speech pada webinar tersebut adalah Kasubdit Pendidikan Pesantren, Dr. Basnang Said, S.Ag M.Ag dan Kasi Prasarana dan Kelembagaan Nanang Yunus Kaharuddin, MM. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post