Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari menyambut baik tentang peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Joko Widodo.
Dikatakannya selama ini dimasyarakat mengartikan wakaf hanya berbentuk benda yang tidak bergerak seperti tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat, sedangkan secara luas wakaf diartikan sebagai Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta untuk kepentingan ummat.
Harta Wakaf katanya, tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
“Adanya GNWU ini menjadikan transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern,” katanya, Selasa (26/01/21) di ruang kerjanya.
Menurutnya tujuan pemerintah dalam GNWU untuk mengurangi dan mewujudkan pemerataan perekonomian melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah. “Pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk potensi wakaf di masyarakat cukup besar, baik itu wakaf benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk dalam bentuk wakaf uang. “Potensi wakaf yang cukup besar ini perlu pengembangan wakaf yang dikelola dengan keuangan syariah,” jelasnya.
Ia menambahkan sebenarnya sudah sejak lama masyarakat mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari, terlebih para saudagar kaya yang mempunyai berhektar-hektar tanah yang mewakafkan tanah namun ditujukan untuk bidang sosial peribadatan dan pendidikan seperti pembangunan tempat ibadah, madrasah dan makam, maka yang rasakan masih kurang dalam pemanfaatannya. “GWNU selain untuk pemanfaat sosial ibadah, juga mampu meningkatkan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post