Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari meminta jajarannya untuk mempedomi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Kementerian Agama
“Penegakan disiplin bagi ASN ini dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 6 Tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama” ujarnya di Ruang Kerjanya. Rabu (27/01/2021).
Surat edaran ini di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN di bawah naungan Kementerian Agama dalam penegakan disiplin ASN. Selain untuk menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
“SE ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Said.
Ia menambahkan, tujuan lain dari surat edaran tersebut adalah untuk menjaga ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Agar ASN tetap menjunjung nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan pancasila dan UUD 1945” tambahnya.
Lanjutnya, Said meminta kepada ASN untuk terus memegang komitmen terkait disiplin ASN sesuai dengan SE yang ada dalam menjalankan tugas. Jangan sampai mendapat sanksi, baik evaluasi dari pimpinan maupun yang lainnya.
“Saya yakin ASN terus meningkatkan disiplin, walaupun di tengah pandemi saat ini, Tugas pemerintah harus didukung dengan kinerja dan disiplin yang baik oleh seluruh jajaran. Jika kinerja dan disiplin mampu dijalankan dengan baik, niscaya program pemerintah bisa tercapai.” Pungkasnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post