Kotabaru (Kemenag-KTB) – Dalam rangka melindungi keamanan data calon jamaah haji, Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menciptakan sebuah aplikasi yakni Aplikasi Arsip Haji atau dikenal dengan E-File Haji.
Aplikasi Arsip Haji (E-File Haji) merupakan terobosan baru di awal tahun 2021 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru guna untuk menyimpanan berkas pendaftaran haji dalam bentuk elektronik berbasis offline.
“Tujuan dari aplikasi ini adalah selain untuk memudahkan kita selaku pengelola haji, juga untuk mengamankan berkas pendaftaran jamaah haji dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti rusaknya berkas karena adanya musibah banjir, kebakaran, bencana alam, di makan rayap dan sebagainya “ kata Kasi PHU Kemenag Kotabaru Hj. Siti Fatimah di ruang kerjanya. Jum’at (29/01/2021).
Ia menambahkan, selain untuk menghemat kertas dan ruang penyimpanan, arsip digital sangat memudahkan penyimpanan, berkas yang disimpan juga akan bertahan lama serta punya system proteksi.
“Tiap tahun berkas jemaah haji selalu bertambah, sementara ruang dan lemari sudah penuh. Dengan digitalisasi ketahanannya lebih lama dari pada menggunakan kertas dan mudah diakses” tambahnya.
Pranata Komputer Kemenag Kotabaru Muhammad, S.T selaku pembuat dari aplikasi ini menjelaskan, berkas yang akan di simpan pada aplikasi ofline ini harus dalam bentuk file pdf.
“Dalam pelaksanaan penyimpanannya setiap berkas pendaftaran jemaah haji seperti Foto copy KTP, Kartu Kleuarga, Akta Kelahiran, Bukti Setor Awal, SPPH dan lainnya akan kita scan terlebih dahulu dalam bentuk file pdf kemudian selanjutnya di upload kedalam aplikasi.” Jelasnya.
Fatimah menegaskan bahwa aplikasi ini akan diterapkan semaksimal mungkin dan harus terus dikembangkan sehingga menunjang kinerja dalam hal kearsipan. “ ini adalah wujud komitmen dari Kemenag Kotabaru untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus mengembangkan aplikas-aplikasi yang memudahkan.” Tutupnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post