Banjarmasin (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Selatan Alen Saputra, S.H, M.Kn menandatangani Memorandom of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Daftar Nominatif Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2021 Wilayah Kalimantan Selatan, di Hotel Mercure Banjarmasin. Kamis (04/02/2021).
MoU antara kedua belah pihak ini merupakan tidak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 serta No. 9/SKB/V/2015.
“Adapun tanah yang ditandatangani dan disertifikati oleh Kemenag Kotabaru dan BPN yakni tanah yang ada di daerah kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Sigam dan Sampanahan,” terangnya.
Said mengatakan nota kerjasama ini berdasarkan peraturan perundang-undangan pihak kesatu salah satu tugas dan fungsinya melakukan perumusan kebijakan dan bantuan teknis dalam sertifikasi. “Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas tanah ini, amka perlu dilakukan percepatan dalam proses sertifikasi tanah tersebut,” katanya.
Sementara itu di pihak kedua, menurut Alen BPN mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak-hak atas tanah. “Percepatan dalam proses sertifikasi tanah ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah tersebut,”terang Alen
Dengan di adakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini semua tanah yang belum bersertifikat dapat di sertifikati. “Tanah yang belum bersertifikat harus segera di urus prosesnya sehingga tanah yang belum bersertifikasi dapat disertifikasi,” pungkasnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post