Kotabaru (Kemenag KTB) – Untuk mencegah ekstrimisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari melarang jajarannya untuk terlibat dalam organisasi terlarang sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Jenderal (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No. 8 Tahun 2021 yang dengan tegas melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
Said mengatakan SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas di keluarkannya SE bersama Menpan-RB dan BKN Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 Tentang Larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/ atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
“Setiap ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib dan setia serta taat terhadap pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, serta juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (09/02/2021).
Menurutnya, Keterlibatan seorang ASN dalam organisasi terlarang akan menimbulkan pengaruh negatif (radikalisme) di dalam atau luar lingkungan Kemenag Kotabaru, “keterlibatan tersebut seperti menjadi anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan serta terlibat dalam keguatan organisasi tersebut,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ASN Kemenag Kotabaru juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang, “daftar organisasi terlarang sesuai SE yang terbit di antaranya PKI, JI, Gafatar, HTI, JAD, dan FPI,” paparnya.
SE ini, tambahnya, mengamanahkan untuk memberikan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang, “dengan cara memberikan pembekalan tentang nilai-nilai dasar ASN secara rutin yang berkaitan dengan penerapan nilai-nilai pancasila dalam pelaksanaan tugasnya, serta penegakan aturan disiplin dan memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran oleh ASN terhadap SE ini” tandasnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post