Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kan Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan mengimbau kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan kantor kementerian Agama Kab. Kotabaru agar selalu memastikan pengawasan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.
“Acara prosesi akad nikah cukup dilangsungkan sederhana saja dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 5M sesuai instruksi Menteri Agama. Pengantin wajib mengenakan masker, mencuci tangan, tidak menciptakan kerumunan karena keluarga yang hadirpun tidak boleh lebih 10 orang dan menjaga jarak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Kotabaru Rabu (17/02/2021).
Menurut Ramadhan setiap KUA harus melaksanakan Instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor: 01 tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M).
“Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran kementerian agama mulai pusat hingga kabupaten/kota ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai wujud kontrubusi Kemenag dalam pencegahan penyebaran covid-19,” ucapnya.
Memperhatikan intruksi tersebut, khususnya bagi KUA kecamatan agar menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di dalam atau di luar kantor, “sosialisasi penerapan disiplin prokes di lingkungan satker ini dalam rangka menekan laju penularan Covid-19” katanya.
Ia menambahkan KUA kecamatan juga diminta dalam pelaksanaan sosialisasi 5M dapat melibatkan ormas/keagamaan, terutama organisasi pemuda untuk mengakselerasi gerakan ssosialisasi tersebut.
Kepala KUA wajib memastikan penerapan protokol kesehatan 5M sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi tempat nikah, “pelaksanaan 5M dilakukan pada saat prosesi ijab Kabul sampai selesai,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa ikut bersama terapkan protokol kesehatan 5m, “aturan ini kan tidak lain dibuat agar bisa mencegah penyebaran virus corona termasuk di wilayah kab. Kotabaru,” jelasnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post