Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyampaikan ada tiga opsi atau pilihan terkait penyelenggaraan haji pada 2021 ini.
“Tiga opsi tersebut merupakan skema dari Kementerian Agama Republik Indonesia sambil menuggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Seksi (Kasi) PHU Hj. Siti Fatimah saat memberikan arahan pada kegiatan pengambilan passport sekaligus pembinaan manasik haji di kec. Kelumpang Hilir, Kamis (18/02/2021).
Ia menjelaskan, opsi pertama, apabila kondisi pandemi Corona Disease-19 (COVID-19) sudah tuntas dan menghilang dari Indonesia, maka Calon Jamah Haji (CJH) akan diberangkatkan sesuai kouta.
Untuk opsi kedua, apabila kondisi COVID-19 masih berlanjut dan dimungkinkan CHJ diberangkatkan, maka hanya 50 persen dari kouta saja yang akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, “cuma dari 50 persen itu apakah secara keseluruhhannya lansia atau gabungan, itu masih menunggu informasi dari pusat,” ucapnya.
Sedangkan opsi ketiga, apabila kondisi COVID-19 pada 2021 ini tidak ada perubahan, maka calon Jemaah haji tidak diberangkatkan sama sekali.
Jadi lanjut ia, tiga opsi itu merupakan skema dari Kementerian Agama RI sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Selain itu Fatimah juga menyampaikan, jumlah CJH Kotabaru yang renacana akan diberangkatkan pada 2021 ini sebanyak 237 orang, “sebanyak 237 orang itu adalah mereka yang sudah melunasi tahap pertama keberangkatannya tertunda 2020 lalu, dan ditambah dengan cadangan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fatimah mengimbau kepada seluruh CJH Kotabaru sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai berangkat atau tidaknya pada 2021 ini agar memperbanyak doa dan menjaga kesehatan.
“Selain itu, sering membaca buku manasik haji serta mengupayakan melakukan manasik mandiri dengan ustadz berpengalamn di tempat masing-masing,” demikian Fatimah. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post