Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhadari mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.
“Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan aman dan selamat,” jelasnya usai mengikuti rapat kerja yang digelar oleh Komisi III DPRD Kotabaru, Senin (05/04/2021) di Gedung DPRD Komisi III Kotabaru.
Ia juga menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan pembelajaran tatap muka berlaku untuk seluruh satuan pendidikan.
“Prinsip utama pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” kata Said
Said juga memaparkan, untuk melaksanakan PTM di satuan pendidikan RA dan Madrasah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, semua kepala RA/ madrasah agar mensosialisasikan SKB 4 Menteri Kepada semua orang tua/wali siswa, guru dan karyawan di satker msing-masing. Harus ada pernyataan kesediaan orang tua/wali murid dilaksanakannya PTM.
“Kemudian, RA/ madrasah yang akan melaksanakan PTM Harus memiliki izin dari pemda setempat/ kanwil/ kemenag kab/kota, serta tersedianya sarana prokes dalam PTM yang ketat dan lainnya guna memanimalisir penularan covid-19” Paparnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah agar menyiapkan sarana protokol kesehatan dan harus mengisi daftar periksa di laman data pokok pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah.
“Sehingga nanti di bulan Juni semuanya bisa terpenuhi dan kita harapkan bersama pembelajaran tatap muka itu berjalan sesuai yang diharapkan,” katanya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post