Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari meminta jajarannya untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Seyogyanya ASN jajaran Kantor Kemenag Kab. Kotabaru siap mensosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kepada masyarakat sesuai dengan SE No. 03 tahun 2021 yang telah di terbitkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas,” ujar Said di ruang kerjanya Kamis (08/04/2021).
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” katanya.
“Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ucapnya.
Lanjutnya, ASN Kantor Kemenag Kab. Kotabaru dapat mensosialisasikan SE tersebut salah satunya dengan membagikan selebaran kepada pengurus langgar atau masjid setempat.
“Kita sebagai ASN kemenag Kotabaru dapat mensosialisasikan SE ini, misalnya dengan membagikan selebaran kepada pengurus langgar atau masjid setempat. Kita juga bisa membagikan postingan di sosmed masing-masing tentang SE tersebut dll,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan,” seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman dan lainnya,” tuturnya.
Semoga dengan adanya SE tersebut akan meningkatkan dan mengoptimalkan kekhusyuan dalam beribadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post