Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Kotabaru harus menjadi teladan dan panutan dalam menerapkan nilai-nilai moderasi beragama.
“Sebagai ASN Kementerian Agama, kita harus menjadi panutan, teladan dan uswah hasanah dalam menerapkan nilai-nilai moderasi beragama,” pesannya usai mengikuti penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kementerian Agama RI secara daring via zoom meeting, Rabu (07/04/2021).
Lanjutnya, seluruh jajaran harus mendukung program penguatan Moderasi Beragama dan percepatan transformasi layanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di lingkungan Kementerian Agama.
Terkait percepatan transformasi layanan publik, Wamenag menggarisbawahi pentingnya ASN untuk memahami kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakat. Percepatan transformasi layanan publik juga menuntut adanya penyederhanaan organisasi seiring perkembangan teknologi informasi.
“Tata kelola organisasi yang terlalu kompleks hanya akan menghambat langkah kita sebagai pelayan publik. Penyederhanaan organisasi berada dalam konteks kebutuhan negara untuk menetapkan seluruh proses penting yang benar-benar dibutuhkan atau diwajibkan, dalam upaya melayani masyarakat sesegera mungkin, atau minimal dengan waktu yang terukur,” jelasnya.
Rakernas telah menyepakati arah kebijakan dan program prioritas Kementerian Agama. Ada tiga arah kebijakan Kementerian Agama tahun 2021, “yaitu: moderasi beragama, transformasi digital, dan good governance, ” terangnya.
Rakernas dengan tema “Percepatan Transformasi Layanan Publik” ini diikuti oleh 715 peserta diantaranya Pejabat Eselon I, II, Staf ahli, Kepala Kanwil, para Rektor, Kepala Balai, Kepala Kemenag seluruh Indonesia.
Discussion about this post