Kotabaru (Kemenag KTB) – Memasuki hari ke tujuh bulan suci Ramadhan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap semangat melakukan pelayanan terbaik dan optimal di tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramdhan 1442 Hijriah, ada perubahan jam kerja yakni jam masuk mundur ½ jam dan jam kepulangan maju 1 jam, jangan lantas mengurangi pelayanan dan tidak maksimal,” kata Muhdari saat ditemui diruang kerjanya usai Monitoring masing-masing satker. Senin, (19/04/21).
lanjutnya, meski terdapat kebijakan penerapan jam kerja di bulan Ramadhan yang berbeda dengan jam kerja pada hari biasa, ia tetap meminta kepada jajarannya untuk optimalisasi pelayanan harus tetap diperhatikan.
“Puasa jangan dijadikan alasan, lalu kinerja menurun. Justru dengan kita bekerja melayani masyarakat itu adalah termasuk ibadah dan akan menjadi sebuah amal kebaikan bagi kita,” Ucapnya.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Muhdari menegaskan, kepada seluruh jajaran harus memastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik serta penerapan lima nilai budaya kerja untuk diperhatikan. “ASN berkewajiban berpuasa tetapi tugas dan tanggung jawab tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Meski waktu kerja selama Ramadhan disesuaikan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Untuk itu seluruh pegawai kemenag diharapkan tetap bekerja secara optimal ditengah pandemik Covid-19 yang masih terjadi, penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
“Puasa itu wajib untuk umat islam, memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat juga merupakan kewajiban pelayan publik, dan yang paling penting untuk menompang keduanya berjalan dengan baik yakni dengan menjaga kesehatan masing-masing,” imbuhnya. Selama bulan Ramadhan, pada hari senin sampai kamis ASN bekerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita, dan waktu istirahat hanya setengah jam, pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jum’at mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita, dan waktu istirahat selama satu jam, pukul 11.30 Wita sampai 12.30 Wita. “Meski waktu kerja mengalami pengurangan, ASN tetap dapat berinovasi guna optimalisasi kinerja,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post