Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kabupaten Kotabaru, Herman Prasetio, mengatakan para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kabupaten Kotabaru untuk mengamankan data wakaf secara tertib beradministrasi.
“PPAIW merupakan tulang punggung awal yang berperan penting dalam mengamankan data wakaf, data yang terkumpul harus dicatat dan disimpan dengan baik sehingga jika sewaktu-waktu diperlukan maka akan memudahkan pencarian arsip,” ujar Herman saat ditemui diruang kerjanya. Jum’at (23/04/21).
Herman juga mengingatkan bahwa PPAIW harus mengupayakan tertib administrasi secara manual maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Oleh karena itu, perlu diperhatikan juga mengenai tata cara input data tanah wakaf melalui aplikasi SIWAK.
“Data manual tetap merupakan sumber data yang otentik, sedangkan aplikasi merupakan pendukung. Hal ini penting untuk meminimalisir permasalahan pendataan tanah wakaf jika pada suatu saat nanti terjadi perselisihan atau sengketa,” jelasnya.
Lanjutnya ia mencontohkan, pembuatan tanah wakaf tidaklah sederhana. Sebab, kadang kala menemui persoalan dengan ahli warisnya. Apalagi jika tanah tersebut belum atas nama pribadi ahli waris, sementara wakif sudah meninggal. Untuk itulah diperlukan ketelatenan dalam mengurus sertifikat tersebut.
“Sebelum terjadinya peroses administrasi wakaf, PPAIW harus meneliti kebenaraan atau keasliaan data, jangan sampai data yang diperoses nanti terdapat harta yang di sengeketakan ataupun pemalsuan data, hal itu akan menimbulkan permasalahan di lain waktu,” ungkapnya.
Untuk mengoftimalkan peran PPAIW, Herman berharap akan adanya diskusi bersama seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar permasalahan-permasalahan pada administrasi wakaf terselesaikan dan mempermudah penyebaran informasi wakaf. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post