Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Said Muhdari mengatakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan wadah yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah yang berperan penting dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai ujung tombak dalam umat beragama, agar selalu aktif menjaga kerukunan umat kita sehingga negara khususnya negeri ini mampu terus kita jaga bersama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama tentang pencanangan Desa Sadar Kerukunan di Aula Kemenag Kotabaru. Sabtu (24/04/21).
Lanjutnya, pencanangan Desa Sadar Kerukunan ini merupakan bentuk realisasi cita-cita bangsa Indonesia yang menginginkan kehidupan antara sesama umat beragama tetap aman dan rukun.
“Dengan adanya Desa Sadar Kerukunan, kita berharap desa-desa lain bisa juga seperti itu. Saya sangat mendukung dan akan mensuport sepenuhnya program ini, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ ujarnya.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama KH. Muchtasar menyampaikan, dari pencanangan desa tersebut membuktikan bahwa kehidupan masyarakat di Desa Semayap sangat harmonis meskipun banyak perbedaan keyakinan yang dianut.
“Saat ini kita memiliki Desa binaan FKUB, dan sekarang kita akan mencanangkan Desa Semayap sebagai Desa Sadar Kerukunan sebagai contoh bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Menurut dia, pencanangan ini tentu diharapkan mampu mendorong pemerintah desa juga semua tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan instansi terkait lainnya untuk tetap menjaga sinergitas dalam menjaga dan merawat kerukunan yang sudah terjalin baik.
“Melalui program Desa Sadar Kerukunan ini diharapkan dapat mendorong semua unsur terkait baik dari perangkat Desa dan semua elemen masyarakat, untuk bersinergi dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama,” ujarnya.
Tambahnya, ada tiga ciri Desa Sadar Kerukunan, yakni, Ada lebih dari Dua Rumah Ibadah didesa tersebut, terjalin kerukunan antar sesama umat, umat beragama, antar umat beragama dan pemerintah, dan terjalin kebersamaan antar umat beragama.
“Desa Sadar Kerukunan dapat dibentuk melalui keberagaman pemeluk agama dan serta mampu memahami menjalankan toleransi yang tinggi sesuai ajaran masing-masing,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post