Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Herman Prasetio mengatakan Pemerintah telah membuat peraturan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada Pasal 11 menjelaskan 4 peran nazhir yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Namun Kenyataannya, tidak semua nadzir dapat menjalankan perannya sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang tersebut. Seperti halnya terjadi pada beberapa tanah wakaf yang dibiarkan terbengkalai.
“Seharusnya dan semestinya tanah ataupun benda wakaf lainnya harus dapat dikelola secara baik dan produktif sehingga wakif mendapatkan pahala dari Allah,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait permasalahan wakaf di Kotabaru. Selasa (27/04/21) diruang kerja Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Ia mengharapkan, nadzir benar-benar bisa mengelola harta benda wakaf, baik masjid, musala, tempat pemakaman atau bangunan lain sehingga tidak menimbulkan sangkaan ataupun permasalahan dimasa akan datang.
“Untuk itu para nadzir diminta untuk segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf, Hal ini penting untuk menertibkan harta wakaf, sehingga statusnya jelas secara hukum dan untuk menghindari sengketa dengan ahli waris di masa mendatang,” jelasnya.
Herman juga menegaskan, para nadzir agar segera menertibkan harta wakaf yang telah diserahkan dengan segera mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Adapun Proses sertifikasi tanah wakaf diawali dengan akta ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Peran Kepala KUA sangat dibutruhkan disini untuk bisa aktif mensosialisasikan hal ini kepada nadzir di daerahnya masing-masing agar bangunan tersebut mendapatkan status hukum yang jelas,” tegasnya.
Saat ini di Kabupaten Kotabaru masih banyak tempat ibadah yang belum bersertifikat tanah wakafnya, seperti Masjid, Musholla, tempat pemakaman, dan tempat sosial lainnya karena ketidak tahuan masyarakat akan adanya ikrar wakaf sebagai syarat sertifikasi tanah wakaf.
“Kita dapati masih banyak tempat ibadah atau sosial lainnya yang hanya diwakafkan secara lisan dengan tokoh agama setempat. Padahal, akta ikrar wakaf sangat penting sebagai langkah awal untuk membuat sertifikasi tanah wakaf dan prosesnya pun sangat mudah sekali,” tutupnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post