Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari berharap seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk tidak mudik lebaran tahun ini.
Said mengatakan hal ini sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Tentu kita sebagai ASN harus mematuhi aturan yang telah ditentukan bahwa dilarang mudik. Kami harap ASN lingkup Kantor kemenag kotabaru untuk mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Intan – 2021” Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1442 H / 2021, di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru. (Rabu 28/04/2021).
Selain ASN, dirinya juga berharap masyarakat untuk tidak mudik. Karena menurutnya dalam aturan tersebut bukan hanya larangan untuk ASN, tapi juga larangan bagi masyarakat untuk mudik lebaran.
“Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” harapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang untuk melakukan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Hal demikian juga tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post