Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Muhdari, MM didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) H. Herman Prasetio, S.Ag secara simbolik menyerahkan zakat profesi dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kotabaru kepada penerima zakat (mustahiq) dikantor Kementerian Agama Kotabaru, senin (03/05/21).
“Alhamdulillah Untuk tahun 2021 ini, jumlah mustahiq yang menerima zakat sebanyak 68 orang, masing-masing mendapatkan Rp 250.000 per orang dengan jumlah besaran zakat nilai totalnya sebesar 17 juta rupiah,” katanya.
Muhdari menjelaskan, penyerahan zakat ini sengaja dilakukan di awal bulan Mei, dengan tujuan dapat meringankan para mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian, sehingga masyarakat membutuhkan bantuan.
“Semoga pendistribusian zakat ini dapat menambah persiapan saudara-saudara kami para mustahik dan lebih siap menyambut hari raya Idul Fitri, dan mendapatkan keberkahan serta menjadi amal ibadah bagi ASN dan Pegawai Kemenag Kotabaru,” ujarnya.
Selanjutnya ia menambahkan, dengan adanya bantuan tersebut mudah-mudahan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. “Semoga penyaluran zakat ini dapat bermanfaat bagi para mustahik dan dapat meningkatkan kualitas keimanan para muzakki (pemberi zakat),” harapnya.
Diterangkannya, program tersebut menjadi agenda rutin jajaran Kemenag kotabaru setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri. “Insyaallah kegiatan ini akan rutin kita laksanakan setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri. Semoga besaran nilai zakat akan meningkat di masa mendatang,” ujarnya.
Senada dengan Ka.Kemenag. Kasi penyelenggara Zawa sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat menjelaskan, pelaksanaannya pembagian zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, dalam kondisi Covid-19 ini, banyak keluarga miskin dan mustahik yang meningkat jumlahnya untuk sekadar memenuhi kebutuhan pangan hariannya.
“Untuk itu kami berinisiatif untuk menyalurkan zakat fitrah lebih awal guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Herman.
Ia juga menyatakan, melalui zakat inilah akan tercipta hubungan antar manusia. Terlebih situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat membutuhkan uluran bantuan dari sesama untuk saling menguatkan baik secara moril ataupun materil.
“Dalam Al-Qur’an telah disebutkan tentang salat dan zakat selalu berdampingan, sehingga tidak cukup kita umat Islam hanya mendirikan salat saja. Salat merupakan manifestasi hubungan manusia dengan Allah, sedangkan zakat merupakan manifestasi hubugan manusia dengan manusia (habluminannas),” ungkapnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post