Kotabaru (Kemenag KTB) – Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari kembali mengingatkan kepada jajarannya terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
“Menjelang Idul Fitri 1442 H/2021 M, kembali kami himbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat mensosialisasikan SE Menag no. 4 Tahun 2021 kepada masyarakat. Apalagi saat ini kita masih dalam susana pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19,” ucap Said, Senin ( 03/04/2021).
Panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelasnya.
Said berharap kepada Kepala KUA beserta jajarannya untuk mensosialisasikan SE tersebut kepada pengurus masjid dan imam pegawai syari serta pihak-pihak yang terkait lainnya.
“Kepala KUA harus mensosialisasikan SE Menag RI no. 4/2021 kepada Pengurus masjid dan imam pegawai syari sebagai garda terdepan, mereka harus paham isi surat edaran ini. Kepala KUA bisa libatkan Kepala Desa dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat,” lanjutnya.
Said juga mengingatkan kembali seluruh jajarannya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi, agar bisa menekan penyebaran virus covid-19.
“Angka penyebaran covid-19 bisa kita tekan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan serta berpedoman pada SE Menag terutama dalam pelaksanaan Ibadah,” tuturnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post