Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Knkemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari meminta kepada jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah,mudik dan/atau cuti bagi ASN pada Kementerian Agama dalam masa pandemi Corona Virus Disesease 2019 (covid-19).
“ASN Kemenag hendaknya menjadi tauladan dimasyarakat dengan tidak melakukan mudik lebaran,” pinta Ka.Kankemenag, Senin (03/05/21).
Menurutnya pelarangan mudik sebagai upaya pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19.
“Larangan mudik ini tentunya tidak mudah diterima oleh masyarakat, namun harus kita pahami bersama demi menjaga keselamatan dan kesehatan kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya Said menjelaskan bagi ASN yang masih nekat melanggar aturan larangan mudik ini tentunya akan mendapatkan sanksi. Karena kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk ikhtiar dalam mengakhiri pandemi covid-19. “Saya tidak segan-segan menindak tegas ASN yang sengaja dan tanpa alasan jelas melakukan mudik ke luar daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan aturan sanksi juga tercantum dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah bahwa mudik dan cuti tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Bahkan pemerintah telah memperpanjang larangan mudik tersebut mulai tanggal 22 April s.d 24 Mei 2021, dimana sebelumnya ditetapkan larangan mudik dari tanggal 6 s.d 17 Mei 2021,” tambahnya.
Ia berharap seluruh ASN khususnya di lingkup Kemenag Kotabaru memahami dan taat terhadap SE Menag tersebut sebagai langkah kita bersama untuk mengurai keramaian dan kerumunan massa di masa pandemi covid-19 ini yang masih penyebaran semakin banyak.
”Jadilah contoh bagi masyarakat dengan tidak mudik karena kondisi masih covid-19, jika covid-19 sudah berlalu maka tentunya mudik sudah dibolehkan,” tuturnya
.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post