Kotabaru (Kemenag KTB) – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Saat Pandemi. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotabaru H. Said Muhdari mengajak masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran terkait Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Saat Pandemi.
“Ayo kita bersama-sama patuhi dan pedomi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 terkait Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Saat Pandemi. Dikeluarkannya surat edaran tersebut pastinya sudah didiskusikan dan dibahas secara matang oleh para ahli dengan mengedepankan keselamatan umat,” ujarnya, Senin (09/5/2021).
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ucap Said.
Lanjutnya, mata rantai penyebaran Covid-19 harus diputus bersama-sama, salah satunya dengan tetap disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, jika masyarakat mematuhi protokol penanganan dan pencegahan Covid-19 yang sudah dibuat pemerintah, penyebaran virus bisa ditekan.
“Kita sangat memahami semangat beribadah kaum muslimin apalagi di bulan Ramadhan. Tetapi, fahami lagi bahwa situasi dan kondisi kita bukan berada dalam kondisi yang normal. Masyarakat diminta memprioritaskan keselamatan selama Ramadhan dan Idul Fitri dengan mematuhi anjuran pemerintah,” jelasnya.
Menurut Said, memerangi virus corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah merupakan bagian dari ibadah yang tinggi nilainya. Dengan demikian, ia berharap seluruh masyarakat Kotabaru dapat mematuhi aturan pemerintah, termasuk surat edaran Menag terkait Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Saat Pandemi. (Rep/Ft :Tina).
Discussion about this post