Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimas Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan menyerukan kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu di setiap kecamatan di Kab. Kotabaru agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.
“Penghulu wajib menolak layanan nikah secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19, dengan catatan apabila masyarakat tidak bisa memenuhi kriteria protokol kesehatan,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/05/21).
Ramadhan menerangkan, penolakan layanan nikah dapat dilakukan apabila penyelenggara pernikahan melanggar standar prokes di masa pandemi. Misalnya, katanya, prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA maupun di rumah membuat kerumunan orang. Sementara untuk di gedung atau masjid melebihi 30 orang dan lebih dari 20 persen kapasitas ruangan atau gedung.
“Hal ini mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2020 dan dipertegas melalui Intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M),” urainya.
Ia menegaskan, KUA wajib mengatur hal-hal yang berkenaan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat dalam pelaksanaan akad nikah, serta menyampaikan standar dan protokol kesehatan agar dipenuhi dengan baik.
“Hal-hal tersebut misalnya penggunaan masker bagi peserta prosesi akad nikah, penggunaan sarung tangan bagi catin, wali, dan saksi. Hal ini sebagai upaya kita semua terhindar dari wabah Covid-19 sehingga tidak akan terjadi klaster pernikahan,” pungkasnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post