Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam selenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penguatan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kemenag Kotabaru. Kamis (20/05/21).
Focus group Discussion dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Ramadhan. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, Penyelenggara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru dan seluruh Kepala KUA se Kabupaten Kotabaru.
Dalam arahannya, Muhdari mengatakan, para Kepala KUA untuk tidak main-main dalam pengelolaan Biaya Operasional (BOP) KUA, karena akan sangat berpengaruh pada kelancaran pelayanan KUA.
“Saya harap agar seluruh Kepala KUA dan bendahara untuk selalu aktif dan terus berkoordinasi dengan jajaran Bimas Islam Kemenag Kota dalam pembuatan Rencana Anggaran Belanja pengelolaan Biaya Operasional,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada para Kepala KUA untuk memfokuskan peran dan fungsi KUA sebagai pelayan masyarakat. Standar Operasional prosedur (SOP) dapat mengukur kinerja yang dilakukan Kepala KUA maupun stafnya sehingga masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.
“Nikah itu adalah peristiwa sakral yang pasti diabadikan setiap orang, oleh sebeb itu, penghulu harus tampil rapi menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) setiap kali bertugas, jaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai seorang penghulu,” ucapnya.
Harapnya nanti setelah kegiatan Focus Group Discussion KUA, akan terjalin kerjasama antara Kemenag Kotabaru dengan Disdukcapil untuk mengintegrasikan database melalui sistem informasi berbasis secara online khususnya di KUA se-Kabupaten Kotabaru untuk memudahkan pencatatan Pernikahan.
“Setelah selesai proses akad nikah pasangan penganten baru akan mendapatkan 5 (lima) dokumen kependudukan yaitu, buku nikah, kartu nikah, sertifikat bimbingan perkawinan, serta mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru,” tuturnya.
Diakhir arahannya, Ka.Kankemenag Kotabaru menekankan pentingnya KUA Kecamatan harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang nikah dan rujuk, bimbingan dan konsultasi, perwakafan maupun konsultasi permasalahan dibidang lainnya.
“Dengan mengikuti FGD ini para Kepala KUA dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara prima dengan mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai lepas dari aturan tersebut dimasa pandemi ini,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post