Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Kependidikan Agama Islam (Kasi PAPKIS) Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni mengharapkan kinerja dapat meningkat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Melalui SAKIP, semoga dapat meningkatkan kinerja, hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014, setiap satuan kerja instansi pemerintah diharuskan menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” ujar Fahni.
Hal tersebut disampaikan Fahni yang juga selaku peserta, saat mengikuti acara penutupan kegiatan Penyusunan Dokumen Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), DI Hotel Amaris Kab. Banjar. Senin (24/05/2021).
SAKIP adalah sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang terdiri dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan tata kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja.
“Dikarenakan terkait kinerja, maka dalam penyelenggaraan SAKIP ini tidak hanya difokuskan kepada output saja tetapi lebih ke outcome yakni apa yang akan dirasakan oleh masyarakat secara luas dalam pelayanan dan sebagainya,” ucapnya.
Fahni menyampaikan tiga kegunaan SAKIP. Pertama, result oriented government, yaitu instansi berorientasi pada hasil. Hal ini digambarkan dalam perencanaan dalam SAKIP dalam bentuk rencana strategis, apa yang akan dilakukan dan apa yang ingin dihasilkan oleh instansi.
Kedua, mendorong peningkatan co-akuntabilitas, yaitu dapat memperlihatkan gambaran keberhasilan dari apa yang telah direncanakan serta hambatan yang ada dalam proses pelaksanaannya. Hal ini tertuang dalam pelaporan kinerja (LKj).
“Ketiga, peningkatan kinerja dan perbaikan, yaitu dalam hal ini hasil dari pelaporan kinerja dapat dijadikan acuan dalam perbaikan kekurangan serta meningkatkan kinerja kedepannya,” lanjutnya.
Sementara itu, senada dengan Fahni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Said Muhdari juga berharap agar penyelenggaran SAKIP di masing-masing satuan kerja yang ada di Kementerian Agama ini agar terciptanya linieritas dalam rencana strategis. Sehingga saling mendukung dalam keberhasilan renstra kementerian/lembaga. (Rep:Tina/Ft:Aan).
Discussion about this post