Kotabaru (Kemenag Ktb) – Mengutip keterangan resmi Kemenag RI, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, Said Muhdari mengatakan, pembatalan keberangkatan haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui ketentuan ini disampaikan secara langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi di media. Kamis (03/06/21).
“Kebijakan Kemenag RI telah membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 merupakan suatu keputusan yang tepat, karena faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah Indonesia dari wabah COVID-19. Itulah hal utama yang harus dipertimbangkan,” kata Muhdari.
Ka. Kemenag mengajak seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) Kotabaru untuk dapat menyikapi dengan positif dan menerima kebijakan tersebut secara lapang dada. “Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” paparnya.
Katanya, pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah menimbang dan mempelajari kondisi terkini, serta tentunya belum memiliki sinyal dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan haji tahun ini.
“Mari kita sama-sama berdo’a semoga pandemi ini segera usai, sehingga calon jemaah haji Indonesia tahun depan dapat diberangkatkan ketanah suci,” ujarnya.
Muhdari juga mengingatkan para calon jemaah Kotabaru untuk tidak terpengaruh dengan informasi hoaks seputar haji 2021 yang telah beredar dimedia sosial. Sebab, keputusan pelaksanaan haji mutlak ditangan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI.
“Perlu kami jelaskan, bahwasanya pemerintah Indonesia tidak punya hutang dengan pemerintah Arab Saudi maupun tagihan haji yang belum dilunasi. Sangat disayangkan sekali berita hoaks itu menyebar begitu cepat, jangan terpengaruh berita hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Muhdari.
Tambahnya, masyarakat tidak perlu khawatir atas dana haji yang telah disetorkan, karena pemerintah mengusahakan yang terbaik untuk calon jemaah haji. “Mengenai penundaan, jamaah bisa mengambil uang setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah disetor, pemerintah siap untuk mengembalikan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kotabaru Siti Fatimah menyebutkan, total terdapat 188 orang calon haji Kotabaru yang batal berangkat. Dari jumlah tersebut, belum ada yang mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji yang sudah disetorkan.
“Iya betul, kami akan segera mensosialisasikan keputusan Menteri Agama kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M, dan juga minta kepada CJH untuk tetap selalu menjaga kesehatan,” terangnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post