Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru melakukan verifikasi dan validasi administrasi sebagai persyaratan pemberian ijin operasional lembaga pendidikan keagamaan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Al-Kahfi di kecamatan Kelumpang Hulu, Selasa (08/06/21).
Dalam verifikasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M.Si beserta Staf Pakis dan didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelumpang Hulu Drs. H. Moch. Irhamsyah MDJ.
Disela-sela kegiatan tersebut H. Fahni mengatakan, bahwa verifikasi yang dilakukan Kemenag Kotabaru berdasarkan usulan proposal pengajuan baru TPQ Al-Kahfi yang masuk beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, dalam keterangannya, verifikasi dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an.
“Setiap warga yang mendirikan lembaga pendidikan keagamaan baik Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Pondok Pesantren (Pontren) baik yang sudah berdiri maupun baru berdiri wajib mengusulkan ijin operasional lembaganya,” katanya.
Ia menambahkan, verifikasi ke lapangan merupakan persyaratan teknis dan administratif yang harus di penuhi sesuai dengan pesyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil kelayakan ini nantinya akan dipertimbangkan untuk penerbitan atau tidak ijin operasional TPQ tersebut.
“Hasil dari verifikasi TPQ sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan ijin operasional pendirian TPQ”, Katanya.
Sementara itu salah seorang staf fungsional umum seksi Pakis Abdul Fitri sebagai petugas verifikasi mengatakan untuk mendapatkan surat ijin operasional tersebut harus memenuhi banyak persyaratan, diantaranya mengajukan usulan yang berisi berkas seperti surat kepemilikan tanah, struktur kepengurusan dan syarat lainnya ke Kankemenag melalui Seksi Pakis
“Verifikasi berguna untuk mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional (IJOP) TPQ dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Ijin Operasional TPQ atau tidak,” jelasnya.
Sementara pimpinan TPQ Al-Kahfi Iis Nor Asiyah menyambut gembira atas kedatangan tim verifikasi Kemenag Kotabaru, pihaknya telah mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan oleh tim verifikasi dalam menilai dan memferivikasi kelengkapan berkas sebagai syarat keluarnya izin operasional TPQ yang diusulkan.
“Mudah-mudahan semua adminsitrasi lengkap dan TPQ kami layak diberikan izin operasionalnya,” Harapnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post