Martapura (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru (Kalsel) Bahrinnudin, S.Ag. menegaskan Kementerian Agama terus memproses pembayaran selisih tunjangan bagi guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran tunjangan kinerja ini didasarkan pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Pembayaran Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama No29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan Pengurangan Tunjangan Kerja Pegawai pada Kementeran Agama.
“Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 80 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1,” katanya usai mengikuti kegiatan di Hotel delima Kabupaten Banjar. Kamis (10/06/21)
Adapun bagi guru yang akan menerima pembayaran selisih tunjangan kinerja (tuken) adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah dan telah terverifikasi dan validasi oleh BPKP,” ucap Bahrin.
Seanjutnya ia jelasan, verifikasi dan validasi yang dilakukan BPKP untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin, diantaranya meliputi: data rekam absen, rekap perhitungan tunjangan kinerja, surat keterangan ketidakhadiran beserta alasan, misal tidak hadir karena sakit, tidak hadir karena dinas luar, dan sebagainya.
“Para guru harus melengkapi semua berkas kelengkapan dokumen sejak November 2015 hingga Desember 2018, sebab berkas inilah yang nanti menjadi dasar BPKP untuk memverifikasi dan memvalidasi data,” jelasnya.
Sedangkan, masih kata dia, untuk selisih pembayaran tukin di tahun 2015-2018 pada guru madrasah Kemenag Kotabaru, yakni dengan rincian tahun 2015 sebanyak 26 guru dengan jumlah selisih tukin yang belum dibayarkan sebesar Rp 47 juta lebih, selanjutnya tahun 2016 sebanyak 25 guru dengan jumlah selisih tukin sebesar Rp 158 juta lebih. Kemudian, di tahun 2017 sebanyak 17 guru dengan jumlah selisih tukin sebesar Rp 224 juta lebih, serta di tahun 2018 sebanyak 17 guru dengan jumlah selisih tukin sebesar Rp 315 juta lebih.
“Saya berharap kepada guru madrasah penerima tukin di tahun 2015-2018 agar dapat bersabar menunggu realisasi pembayaran selisih tukin. Insyaallah Pemerintah Pusat akan segera membayarkannya,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post