Kotabaru (Kemenag Ktb) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengambil keputuskan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji tahun 1442 H / 2021 M ketanah suci. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Choll Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Adapun Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H atau 2021 M.
“Sejatinya bukan pembatalan karena ibadah haji tetap berlangsung hanya terbatas bagi penduduk dan ekspatriat di Arab Saudi, sementara jemaah haji kita keberangkatannya ditunda,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kotabaru Siti Fatimah saat dikonfirmasi tentang penundaan haji, Senin (21/06/21).
Lanjutnya alasan penundaan keberangkatan jemaah haji dikarenakan pemerintah lebih mengutamakan keselamatan, kesehatan dan keamanan jiwa calon jemaah haji di tengan pandemi covid 19 yang masih belum berakhir. Segala upaya pencegahan penularan terpaparnya covid sudah dilakukan, namun dikhawatirkan akan terjadi penularan virus antar negara yang tidak diinginkan.
“Meski pemerintah kita sudah ketat melaksanakan protokol kesehatan, jemaah haji kita sudah divaksin, tapi kita tidak bisa menjamin orang dari negara lain. Apalagi sekarang di beberapa negara virus 19 muncul dengan varian baru,” tegasnya.
Adapun bagi jamaah lanjut usia katanya, sangat rentan terinveksinya apa lagi sudah memiliki riwayat penyakit bawaan, sementara para calon jemaah haji Indonesia hampir sebagian besar adalah berusia 50 tahun keatas, hal ini menjadi salah satu kekhawatiran dan menjadi pertimbangan pemerintah.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, apalagi dalam penyelenggaraan ibadah haji saat pandemi semua resiko harus diperhitungkan sebaik mungin,” imbuhnya.
Fatimah juga membahas lebih dalam bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji ada yang namanya istitho’a (mampu) karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istitho’a dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan. walaupun syarat tersebut sudah terpenuhi tapi situasi dan kondisi lingkungan tidak memungkinkan keberangkatan haji maka bisa dinyatakan belum istitho’a.
“Semoga kita bisa mengambil hikmah atas penundaan ibadah haji tahun ini. walaupun tahun kemaren dan tahun ini tidak berangkat karena covid 19, Insyaallah niat haji sudah Allah hitung sebagai suatu kebaikan,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post