Tanah Bumbu (Kemenag Kotabaru) – Saat ini administrasi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga terdaftar di aplikasi Pendidikan Islam Education Management Information System (Emis) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga) yang merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.
“Dua aplikasi data ini guru PAI harus mampu meginput data dirinya dengan baik dan benar karena akan menjadi dasar untuk mengetahui kualitas dan kuantitas guru PAI di sekolah umum,” hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kemenag Kotabaru Akhmad Ismail Fahni pada kegiatan Rapat Koordinasi Updating Data Emis PAI tahun 2021 yang digelar oleh Bidang PAPKIS Kanwil Kemenag Kalsel di Aula Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (30/06/21)
Seperti kita ketahui bahwa saat ini telah dilakukan integrasi data antara Emis yang dikelola oleh Kemenag dengan Dapodik yang dikelola oleh Kemendikbud. Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Operator Emis adalah guru PAI sedangan operator Depodik adalah operator sekolah. Oleh sebab itu data yang diinput harus sesuai dengan realita, dengan pengisian data yang valid dan riil maka akan dapat mengurangi terjadinya error saat pengambilan data,” ucapnya.
Dalam pengisian Emis ia menekankan guru harus cakap dalam mengaktifasi akunnya sendiri hingga tuntas. Sebab hal itu akan menjadi dasar atau acuan bagi Kementerian Agama dalam pendataan guru untuk pembinaan peningkatan kualitas guru.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan Emis tahun kemarin, ternyata masih ada guru PAI yang belum melaksanakan Emis dengan baik karena terdapat guru PAI yang belum dapat mengoperasikan komputer dengan lancar serta belum memahami tentang pentingnya manfaat Emis baik untuk guru PAI itu sendiri maupun untuk Kementerian Agama sehingga ada perbedaan data pada apikasi Emis,” tuturnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan peran penting serta manfaat dan fungsi data Emis sebagai penunjang proses perencanaan dan penyusunan program dari pusat sampai ke daerah. Selain itu Emis dapat memperkuat kapasitas dalam manajemen dan penyebarluasan informasi pada seluruh tingkatan sistem pendidikan untuk seluruh area yang terkait dalam pengambilan keputusan.
“Guru PAI harus aktif mengupdate data Emis secara periodik karena melalui Emis Kemenag akan memilki data dan informasi pendidikan yang dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan baik untuk perencanaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kegiatan dan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Untuk itu katanya Ia meminta kepada pengawas dan guru PAI untuk berkoordinasi dalam pengisian data Emis dengan benar, lengkap, akurat dan tepat waktu. Apabila mengalami permasalahan yang terjadi saat penginputan data maka guru dapat melaporkan ke Kemenag Kota.
“Apabila mengalami kendala dalam pengisian data Emis maka guru PAI dapat belajar langsung kepada pengawas atau bisa juga bertanya kepada rekannya yang lebih memahami pengisian aplikasi Emis tersebut, jangan dibiarkan ada data yang keliru atau habis waktu pengisiannya,” tekannya. (Rep:Mukhlis/Ft:Ism)
Discussion about this post