Kotabaru (Kemenag KTB) – Moderasi beragama menjadi salah satu isu penting yang di usung Kementerian Agama. Upaya mewujudkannya memerlukan partisipasi seluruh bagian dari institusi yang memiliki motto Ikhlas Beramal itu.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotabaru H. Said Muhdari mengatakan penghulu fungsional dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) juga memiliki kewajiban untuk menanamkan pemahaman tentang moderasi beragama kepada masyarakat. Kearifan lokal bisa menjadi salah satu pintu masuk agar masyarakat tahu tentang apa dan bagaimana moderasi beragama.
“KUA baik itu penghulu, kepala KUA maupun penyuluh memiliki kewajiban dan ikut bertanggung jawab dalam mewujudkan dan menanamkan pemahaman terkait moderasi beragama kepada masyarakat,” ujar Said di depan penghulu fungsional, Kepala KUA serta penyuluh saat melakukan monitoring pada KUA kec. Pulau Laut Barat, Senin (12/07/2021).
Said juga menjelaskan tentang moderasi beragama melalui fungsi KUA kecamatan misalnya disampaikan pada saat penasihatan perkawinan. “Untuk caranya bisa menggunakan kearifan lokal, misalnya dijelaskan dalam bahasa daerah yang lebih sederhana dan bisa dipahami langsung oleh masyarakat,” bebernya.
Senada dengan Said, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam H. Ramadhan menambahkan di KUA kecamatan harus mendorong pemahaman keagamaan yang kuat bagi calon pengantin. Dan di sisi yang sama, harus diberikan pemahaman bahwa pemahaman keagamaan itu tidak lantas membuat pasangan suami istri mengambil sikap menyalahkan orang lain yang memiliki pemahaman keagamaan yang berbeda.
“Ini menjadi tugas kita semua sebagai aparatur Kementerian Agama bahwa moderasi beragama adalah sikap kita dalam menghadapi perbedaan keagamaan itu di posisi tengah-tengah. Tidak bebas menafsirkan ajaran agama, dan tidak pula kaku,” jelasnya.
“Pelaksanaannya di tataran teknis tentu bisa bekerja sama dengan lembaga lain, misalnya kepolisian, kelompok kerja penyuluh, atau stakeholder KUA lainnya,” tambahnya. (Ref/Ft:Tina).
Discussion about this post