Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan segera melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Sosialisasi ini nantinya akan dihadiri oleh Calon Jemaah Haji (CJH) Kotabaru yang akan di laksanakan dan sesuai jadwal di masing-masing kecamatan se Kabupaten Kotabaru.
Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji. KMA Nomor 660 tahun 2021 nantinya harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi Jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yanga sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya dan yakinlah dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini ada hikmahnya bagi kita semua”, jelasnya
Hal tersebut di sampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Konsinyering Penjadwalan Kegiatan Sosialisasi KMA No. 660 Tahun 2021 bertempat di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Senin (12/07/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, keluarnya keputusan menteri agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Keputusan ini diambil demi mengutamakan keamanan dan menjaga kesehatan serta keselamatan para jemaah haji. Pasalnya hingga saat ini pandemi covid -19 tak kunjung berakhir”, ungkapnya.
Fatimah mengajak kepada seluruh CJH Kotabaru untuk ikhlas dan sabar serta menerima dengan lapang dada terkait dengan keputusan pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M serta tidak mempercayai berita hoaks terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 dan tahun 2021 otomatis menjadi prioritas berangkat haji pada tahun 2022.
“Saya harap kepada CJH Kotabaru untuk tetap sabar dan ikhlas menerima keputusan ini. karena pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA 660 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 semata-mata diperuntukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah haji,” tukasnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post