Kotabaru (Kemenag KTB) – Guna menghindari adanya data PNS yang fiktif, oleh karena itu pentingnya dilakukan pemutakhiran data PNS kembali dalam lingkup kerja Kementerian Agama melalui laman simpeg5.kemenag.go.id.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar bahwa dengan pemutakhiran data secara mandiri pada aplikasi merupakan diantara bukti bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai PNS aktif, bukan fiktif.
“Dalam aplikasi kita menggunakan user name NIP dan password. Jadi kalau kita bisa masuk ke aplikasi SIMPEG 5.0 dengan data NIP, berarti kita masih pegawai aktif, ” jelas Pran saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/07/2021).
Pran juga mengungkapkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data pada aplikasi SIMPEG 5.0 dilakukan secara mandiri, serta mempunyai kelebihan tersendiri.
“Aplikasi ini membantu mengurangi kesalahan data. Ada kesalahan, bisa diminimalisir karena kita sendiri yang isi. Kesalahan akan berkurang,” jelasnya.
Senada dengan Pran, salah satu staf kepegawaian Windarti mengatakan bahwa maksud dan tujuan aplikasi ini sebagai sarana untuk pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.
“Tujuannya supaya data PNS lengkap dan akurat, pastinya data lebih lengkap dan akurat karena diupload sendiri. Data kepegawaian juga akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Winda.
Hal yang perlu disiapkan untuk pemutakhiran data pada aplikasi SIMPEG 5.0. adalah berkas asli kepegawaian untuk kemudian discan dalam bentuk PDF dan diupload pada aplikasi. (Ref/Ft:Tina).
Discussion about this post