Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) melakukan pengembalian Paspor Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2021 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Timur sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 66 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M, Jum’at (16/07/21).
Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kab. Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan bahwa pengembalian paspor tersebut bertujuan untuk keamanan bersama baik bagi CJH maupun pihak Kemenag sendiri. Hal tersebut tidak terlepas jika CJH membutuhkan dokumen perjalanan untuk keperluan ke luar negeri.
“Proses pengembalian dokumen perjalanan keluar negeri ini juga harus disertai dengan berita acara serah terima kepada CJH sebagai bukti bahwa paspor telah diserahkan dan diterima dengan baik oleh seluruh CJH,” ucapnya.
Selanjutnya ia mengingatkan kepada CJH agar paspor yang telah dikembalikan dijaga dan disimpan baik-baik karena merupakan dokumen negara yang penting apabila diperlukan untuk perjalanan keluar negeri.
“Pengembalian paspor ini tidak menghapus hak CJH yang ditunda keberangkatannya. Hak CJH yang tertunda keberangkatan tahun ini secara otomatis mereka diberangkatkan pada penyelenggaran haji tahun depan,” pungkasnya.
Fatimah mengatakan sebanyak 237 paspor CJH asal Kotabaru dikembalikan kepada yang bersangkutan yang sedianya diberangkatkan tahun ini, namun akibat pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang merebak di seluruh dunia maka tahun ini penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan.
“237 paspor tersebut akan dikembalikan ke masing-masing CJH asal Kab. Kotabaru di masing-masing daerah kecamatan jamaah tersebut berada, untuk Kecamatan Pulau Laut Timur yang dikembalikan hari ini sebanyak 8 paspor,” katanya.
Menurut Kasi PHU pengembalian paspor tersebut merupakan paspor CJH yang keberangkatan tahun ini ke tanah suci secara nasional ditunda yang di akibatkan penyebaran virus corona yang tidak terkendali termasuk di Negara Arab Saudi.
“Pengembalian paspor CJH ini merupakan paspor yang yang sudah dilakukan penerbitan visanya, sehingga CJH ini pada tahun depan otomatis merupakan CJH yang diberangkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan pengembalian paspor ini akan dibagikan ke 22 kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Kotabaru dengan pembagian pengembalian paspor dilakukan perzona wilayah kecamatan.
“Mekanisme pengembalian paspor akan melibatkan kepala KUA per kecamatan dan perzona serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk physical distancing harus diutamakan untuk mencegah penularan wabah corona,” tambahnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post