Kotabaru (Kemenag Ktb) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Herman Prasetio melakukan sosialisasi SE Menteri Agama (Menag) RI nomor 16 dan 17 tahun 2021 yang berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1442 H, dari malam takbiran hingga pemotongan hewan di luar dan di dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada Takmir masjid.
Pada kesempatan tersebut, Herman mengimbau dalam pelaksanaan Ibadah Idul Adha para Takmir Masjid harus berpedoman kepada SE No.16 dan 17 dan ikut mensosialisasikanya kepada umat.
“Surat edaran ini dalam rangka upaya Kementerian Agama untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Diharapkan untuk seluruh masyarkat Kotabaru untuk taat prokes dan mengikuti anjuran Surat Edaran ini,” katanya saat memberikan sosilisasi diruang induk Mesjid Baiturrahman Kecamatan Pulau Laut Utara. Senin (19/07/21).
Dia juga menyampaikan alasan diterbitkan surat edaran Menag tersebut kepada masyarakat untuk menghindari pikiran-pikiran negatif terhadap pemerintah.
“Pemahaman seperti ini yang harus kita berikan kepada masyarakat, bahwa korelasi dari SE Menag bukanlah penutupan tempat ibadah. Tapi sebagai bentuk upaya pemerintah sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat dari terpapar penyakit yang mudah menular. Sehingga sangat penting bagi kita semua untuk saling menjaga dan membangun kesadaran bersama,” ungkapnya.
Ia tegaskan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan dengan memberikan penjelasan maupun pemahaman tetapi juga harus memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat.
“Tadi kita telah bertemu takmir masjid, panjang lebar telah kita jelaskan. Kita juga memberikan salinan surat edarannya sebagai acuan teknis pelaksanaannya,” tuturnya.
“Sebagai ASN Kementerian Agama kita harus berperan aktif dalam mensosialisaikan edaran menteri agama. Ini adalah tugas kita yang harus terlebih dahulu menjadi contoh dalam menjalankan Surat Edaran Menteri Agama dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Bentuk sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung takmir masjid serta tempat penyembelihan hewan kurban, sekaligus menyebarkan surat edaran Menteri Agama yang berisikan tentang teknis kebijakan pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dan penyembelehan hewan qurban. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post