Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari membuka acara kegiatan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 serta Penguatan Moderasi Beragama. Senin (12/07/2021) di Desa Lalapin Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru.
Dalam kesempatan itu Ka.Kankemenag menyebut bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk dengan beragam agama. Meskipun ada perbedaan, kerukunan antar umat beragama harus dibina secara baik dan terus menerus.
Menurutnya dalam kehidupan anugerah terbesar dari tuhan adalah iman yang kuat yang harus diwujudkan dalam bentuk kerukunan dan kedamaian sesama umat.
“Maka untuk mewujudkan anugerah tersebut, maka kita perlu menjaga toleransi. Toleransi adalah kemauan dan kemampuan menghargai perbedaan orang lain. Kita tidak boleh menyalahkan orang lain dimana menurut keyakinannya adalah benar. Oleh sebab itu jadikanlah perbedaan dan keberagaman sebuah keindahan” katanya.
Ia juga mengingatkan, agar semua umat beragama bisa memahami dan mengerti bahwa hidup tidak sendiri, akan tetapi ada saudara lain yang tidak satu keyakinan.
“Terwujudnya umat beragama yang rukun merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia yang plural. Kerukunan dalam keragamanan ini patut terus dijaga sebagai model terbaik dari konsep masyarakat rukun yang multikultural,” jelasnya.
“Keragaman perlu disyukuri. Keragaman tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan. Di tengah keberagaman, alhamdulillah, daerah kita masih aman, tetap bersatu dan bergerak maju mengikuti tantangan Zaman yang cangih. Dengan toleransi beragama maka umat akan rukun, hidup semakin makmur,” tandasnya.
Diakhir sambutannya, Ia mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 dan 17 Tahun 2021 yang mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan qurban dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19 serta mengajak kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan 5M di segala tempat.
“Surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru diberbagai tempat serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan hari raya Idul Adha tahun 1442 H,” ujarnya.
“Mari kita sama-sama saling menjaga dan mengingatkan, Covid-19 belum berakhir, tetap ikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah dengan melakukan disiplin 5M disetiap kegiatan. Semoga Covid-19 cepat berakhir sehingga kita dapat beraktivitas seperti dulu lagi,” ajaknya. (Rep/Ft:Mukhis).
Discussion about this post