Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam kembali melakukan supervisi layanan administrasi nikah rujuk dalam upaya menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentra layanan keagamaan yang kredibel dan berkualitas di seluruh Kabupaten Kotabaru. Jum’at (23/07).
Pada hari pertama tim supervisi mendatangi KUA Kecamatan Kelumpang hilir dan dilanjutkan pada hari kedua ke KUA Kecamatan Kelumpang Barat. Pada kedua kunjungannya tersebut tim supervisi melakukan pengecekan tertib administrasi pencatatan nikah rujuk, blangko dokumen negara, pengelolaan BOP KUA dan validasi data keagamaan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ramadhan mengatakan tujuan dilakukan supervisi agar KUA yang ada di Kabupaten Kotabaru dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan tertib administrasi.
“Supervisi ini akan dilakukan pada seluruh KUA di Kabupaten Kotabaru dengan cara bertahap sebagai bentuk pengawasan Kantor Kemenag Kotabaru melalui Bimas Islam yang telah dijalankan KUA, terutama pada nikah dan rujuk dan serta pelayanan lainnya kepada masyakarat,” katanya.
Kepada kepala KUA, Ramadhan menegaskan agar pengelolaan administrasi harus berpedoman dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) baik itu Pengelolaan BOP, PNBP, dan administrasi lainnya, sebab administrasi tersebut merupakan dokumen Negara.
“Ujung tombaknya Kementerian Agama adalah KUA, maka setiap penilaian masyarakat baik atau buruknya pelayanan KUA akan berimbas juga terhadap Kementerian Agama. Oleh sebab itu laporan yang disampaikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertata dengan baik.” ujarnya.
Sementara salah satu tim supervisi H. Syarwani dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
Menurutnya bahwa PNBP biaya NR adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari KUA kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik diaksanakan di kantor KUA diluar jam kerja atau pada hari libur, serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin
“Dengan supervisi ini, kami ingin memastikan manajemen pelayanan administrasi di seluruh KUA khususnya dalam pengelolaan PNBP harus efektif, efesien dan akuntabel dan juga untuk mengetahui kondisi riil pada data dan dilapangan,” jelasnya. Selain melaksanakan supervisi, tim juga mengecek penerapan protokol kesehatan disetiap pelayanan KUA dimasa pandemic Covid 19 sebagai tindak lanjut dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat. (Rep/Ft: Mukhlis)
Pada hari pertama tim supervisi mendatangi KUA Kecamatan Kelumpang hilir dan dilanjutkan pada hari kedua ke KUA Kecamatan Kelumpang Barat. Pada kedua kunjungannya tersebut tim supervisi melakukan pengecekan tertib administrasi pencatatan nikah rujuk, blangko dokumen negara, pengelolaan BOP KUA dan validasi data keagamaan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ramadhan mengatakan tujuan dilakukan supervisi agar KUA yang ada di Kabupaten Kotabaru dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan tertib administrasi.
“Supervisi ini akan dilakukan pada seluruh KUA di Kabupaten Kotabaru dengan cara bertahap sebagai bentuk pengawasan Kantor Kemenag Kotabaru melalui Bimas Islam yang telah dijalankan KUA, terutama pada nikah dan rujuk dan serta pelayanan lainnya kepada masyakarat,” katanya.
Kepada kepala KUA, Ramadhan menegaskan agar pengelolaan administrasi harus berpedoman dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) baik itu Pengelolaan BOP, PNBP, dan administrasi lainnya, sebab administrasi tersebut merupakan dokumen Negara.
“Ujung tombaknya Kementerian Agama adalah KUA, maka setiap penilaian masyarakat baik atau buruknya pelayanan KUA akan berimbas juga terhadap Kementerian Agama. Oleh sebab itu laporan yang disampaikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertata dengan baik.” ujarnya.
Sementara salah satu tim supervisi H. Syarwani dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
Menurutnya bahwa PNBP biaya NR adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari KUA kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik diaksanakan di kantor KUA diluar jam kerja atau pada hari libur, serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin
“Dengan supervisi ini, kami ingin memastikan manajemen pelayanan administrasi di seluruh KUA khususnya dalam pengelolaan PNBP harus efektif, efesien dan akuntabel dan juga untuk mengetahui kondisi riil pada data dan dilapangan,” jelasnya.
Selain melaksanakan supervisi, tim juga mengecek penerapan protokol kesehatan disetiap pelayanan KUA dimasa pandemic Covid 19 sebagai tindak lanjut dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post