Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Sadi Muhdari pimpin langsung Rapat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (SE Menag RI) No 21 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019. Kamis (29/07) di Ruang kerjanya.
Dalam arahannya Muhdari meminta kepada semua Satker agar SE ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (Satker) dilingkungan Kemenag Kotabaru, dalam rangka menekan percepatan angka positif Covid-19 yang saat ini mulai melonjak. “Mari kita bergerak sama-sama aktif mensosialisasikan SE Menag pada semua kegiatan yang kita lakukan,” Katanya.
Lanjutnya, setelah melaksanakan sosialisasi di tempat masing-masing Ia meminta untuk segera melaporkan ke aplikasi Lapor Sosialisasi Prokes Menghadapi Pandemi. “Jangan lupa selesai Sosilisasi segera laporkan hasil kegitan yang telah dilakukan, seperti informasi yang disampaikan, media yang digunakan, siap yang dilibatkan, lokasi dan serta foto maupun video,” jelasnya.
Ka.Kemenag juga berharap kepada seluruh jajarannya agar setiap SE yang dikeluarkan Menag dapat secepatnya di sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung maupun dalam bentuk media sosial terutama pada pimpinan publik seperti pengurus mesjid, pengurus gereja serta pimpinan keagamaan lainnya untuk pemberlakuan prokes pada kegiatan di tempat ibadah.
“Kita berharap mudah-mudahan masyarakat dapat memahami kondisi saat ini, dimana pelonjakan Covid semakin meningkat disetiap daerah,” ucapnya.
Guna pencegahan penyebaran hoax yang berdampak buruk bagi masyarakat, Muhdari mengajak kepada seluruh ASN Kemenag agar bersama-sama memerangi berita hoax terutama yang terkait dengan pandemi saat ini.
“Virus Corona itu nyata didepan kita namun kita tidak bisa melihat dengan mata telanjang, Ayo sama-sama kita peduli, perangi berita fitnah yang merugikan bangsa kita, dengan bersosialisai kita akan membantu masyarakat dalam memahami Pandemi,” ajaknya.
Rapat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama ini diikuti oleh Kepala Kasubbag TU, seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara Kantor Kemenag Kotabaru. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post