Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru mengatakan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) dapat menjadi wadah komunikasi lembaga – lembaga pembinaan dan pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Kotabaru.
“Kami akan mendukung penuh pembentukan FKPQ yang nantinya akan dapat menaungi seluruh Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Kotabaru,” katanya usai menerima Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Prov. Kalsel dan pengurus FKPQ Prov. Kalsel diruang kerjanya. Jum’at (30/07/21)
Muhdari Menegaskan bahwa Kemenag akan terus berkomitmen terhadap kemajuan pendidikan keagamaan karena pendidikan Keagamaan berperan sangat penting dalam menghasilkan generasi bangsa yang unggul dan berkualitas.
“Anak-anak harus dibekali ilmu agama sejak dini, agar tertanam kuat nilai kebaikan dihatinya dan kemudian akan tercermin disetiap tingkah lakunya,” ujarnya.
Ia berharap FKPQ dapat selalu eksis dalam memajukan generasi bangsa dengan baik dan memiliki visi misi serta program kerja yang jelas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru TPQ.
“Semoga FKPQ dapat mendorong peningkatan kualitas guru dan santri sehingga nanti akan tercipta gerakan baca Al-Qur’an khususnya di kalangan anak-anak dan remaja,” ucapnya.
Pada keterangannya Muhdari menyebutkan jumlah lembaga pendidikan Al-Qur’an yang telah memiliki Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (NSLPQ) dari kantor Kemenag Kotabaru sebanyak 179 unit yang tersebar 22 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Menurutnya jumlah tersebut masih sedikit karena banyak TPQ di Kabupaten Kotabaru belum mampu mencukupi syarat dalam pengajuan izin operasioanl TPQ.
“Mereka yang belum memiliki NSLPQ biasanya tertunda dalam pembuatan SK Kemenkumham dan juga akta yayasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam H.Akhmad Ismail Fahni menyebutkan, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an adalah mitra Kementerian Agama yang dikelola oleh seksi pakis sehingga semua urusan yang menyangkut pendidikan agama Islam baik formal mapun non formal semua harus melewati aturan sesuai birokrasi yang ada,
“FKPQ harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kemenag dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan, oleh karenanya FKPQ harus dapat membantu lembaga pendidikan dalam pembuatan Izin Operasional nantinya,” harapnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post